RTPINTAR – Data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) seperti status kawin, domisili hingga pekerjaan merupakan data yang sifatnya dinamis atau dapat berubah. Sedangkan data yang sifatnya statis atau tidak berubah yaitu seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Jadi, walaupun KTP-el kini telah berlaku hingga seumur hidup, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengajukan pembaharuan KTP-el apabila ingin mengganti data yang ada di dalam KTP-el. Proses mengubah data KTP-el dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Apa saja syarat dan cara untuk mengubah data KTP-el? Yuk simak artikelnya sampai habis!
Syarat Ubah Data KTP-el
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
Dokumen Pendukung Perubahan Data
- Akta Nikah bagi yang baru menikah atau Akta Cerai bagi yang telah bercerai (Mengubah status perkawinan)
- Ijazah (Menambah gelar akademik)
- Surat Keterangan RT/RW (Mengubah alamat domisili)
- Surat Keterangan dari Instansi tempat kerja (Mengubah status pekerjaan)
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama (Mengganti agama)
Cara Ubah Data KTP-el
- Membawa semua dokumen yang dibutuhkan ke Disdukcapil setempat
- Melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas
- Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el
- Tunggulah proses pengajuan KTP-el baru
- Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Membawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan
- Pastikan semua data benar
Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengubah Data KTP-el 2024. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!